Korban sempat menolak dan berusaha pulang. Namun, dia diduga mendapat ancaman sehingga takut meninggalkan tempat itu.
Dalam satu hari, DF dipaksa melayani lima pria. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian tersebut berlangsung dekat anak pertama korban yang saat itu berada di lokasi.
Setiap pria membayar Rp400.000. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada seorang tersangka berinisial VN yang masih berusia 17 tahun.
Polisi telah mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pengungkapan perkara bermula setelah korban melaporkan kejadian yang dialaminya kepada kepolisian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 761 juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 serta Pasal 455 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Berdasarkan keterangan Kapolres Garut, para tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.