Dinilai Tak Adil bagi Buruh, Ridwan Kamil Cabut Pergub 54 Tahun 2018

Yogi Pasha
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 di Bandung, Kamis (1/11/2018). (Foto: Antara)

BANDUNG, iNews.id - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mencabut dan bakal merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 54 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan Upah Minimum di Daerah. Keputusan itu lantaran pergub dinilai belum sepenuhnya menampung aspirasi serikat buruh, seperti adanya klausul-klausul yang tidak adil dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

"Setelah saya teliti aspirasi buruh ini banyak yang tidak tertampung. Saya sebagai pemimpin harus adil. Jadi saya akan cabut dan revisi pergub ini," kata Emil-sapaan akrabnya di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).

Emil menilai, dalam Pergub Nomor 54/2018 tersebut, salah satu poinnya membahas soal upah sektoral yang sangat dikhawatirkan kaum buruh dan dapat dijadikan alibi industri.

"Nah, ini yang menurut saya tidak adil. Harusnya ada atau tidak ada permohonan itu, proses keadilan upah ini harus dilakukan. Ini salah satu poin yang akan kami perbaiki," ujarnya.


Selain itu, revisi pergub ini juga akan menyelaraskan visi Buruh Juara dalam lima tahun ke depan. Sehingga nantinya dalam pergub baru dapat diperkuat dengan kesejahteraan pekerja yang tidak melulu berdasarkan UMK.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, Muatan Berserakan di Jalan Bikin Macet

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

6 hari lalu

Gempa Terkini M3,0 Guncang Bandung, Terasa di Kertasari hingga Pacet

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Agustus 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal