Dinilai Tak Adil bagi Buruh, Ridwan Kamil Cabut Pergub 54 Tahun 2018

Yogi Pasha
Gubernur Jabar Ridwan Kamil memberikan keterangan pers mengenai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2019 di Bandung, Kamis (1/11/2018). (Foto: Antara)

"Dalam lima tahun ke depan, saya akan memperkuat visi Buruh Juara dengan meningkatkan kesejahteraan mereka. Karena UMK tidak melulu tentang upah. Banyak cara atau upaya dari pemerintah dalam menyejahterakan buruh salah satunya program Buruh Juara yang akan kami laksanakan nanti," ucapnya.

Emil mengaku telah mempersiapkan program Buruh Juara dalam meningkatkan kesejahteraan. Dalam program tersebut akan dijadikan poin dalam penentuan sebuah angka UMK.

"Kami siapkan hunian buruh di kawasan industri sehingga ada penghematan transportasi, sembako, tempat tinggal dan lain lain. Nah ini akan menjadi persentase pengurangan dalam menuju sebuah angka yang disepakati. Nah ini akan menjadi semangat revisi dari pergub 54 ini," tuturnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 22 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Kecelakaan 2 Truk Tabrakan di Tol Cipularang, Muatan Berserakan di Jalan Bikin Macet

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 21 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

7 hari lalu

Gempa Terkini M3,0 Guncang Bandung, Terasa di Kertasari hingga Pacet

9 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Agustus 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal