Diperiksa Bawaslu 3 Jam, Ridwan Kamil: Tidak Ada Substansi Pelanggaran Kampanye

Agung Bakti Sarasa
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamil diperiksa Bawaslu Jabar selama kurang lebih 3 jam.(Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Ketua TKD Prabowo-Gibran Jawa Barat, Ridwan Kamildiperiksa Bawaslu Jabar selama kurang lebih 3 jam.

Mantan orang nomor 1 Jabar itu diperiksa terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilayangkan PDIP melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR).

"Saya mengapresiasi tugas dari Bawaslu Jawa Barat ya, sesuai dengan tupoksinya kan memastikan penyelenggaraan pemilu ini berjalan dengan baik. Makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi," ucap Kang Emil, sapaan akrabnya, Senin (29/1/2024).

Kang Emil mengatakan, kehadirannya ini pun sebagai contoh untuk masyarakat yang harus taat pada aturan hukum.

"Saya ke sini karena juga memberi contoh ya kepada semua warga negara harus taat pada hukum pada aturan main," ungkapnya.

Selama menjalani pemeriksaan, Kang Emil mengaku tidak banyak yang dirinya jelaskan kepada pihak Bawaslu Jabar.

"Tadi tidak terlalu banyak juga saya mengklarifikasi, hal-hal yang perlu dijelaskan. Yang lama itu ngeprintnya, diperiksanya cepet menit-menitan tapi ngeprintnya yang lama," ujarnya.

Kang Emil mengatakan, bahwa tidak ada substansi pelanggaran yang dirinya lakakukan saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dalam kegiatan tersebut dirinya berstatus sebagai undangan bukan pihak penyelanggara.

"Tidak ada substansi pelanggaran ya itu persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-potong ya maka dari kita dijelaskan bahwa satu saya jadi undangan, kalau kitanya penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah," tuturnya.

Oleh karena itu, Kang Emil berharap, kasus ini selesai dan tidak usah dipersepsi macam-macam.

"Makanya saya senang mudah-mudahan clear tidak usah dipersepsi macam-macam. Apresiasi untuk Bawaslu, saya sebagai warga negara yang taat hukum dan tidak ada substansi pelanggaran," katanya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Cerai dengan Atalia, Ridwan Kamil Bicara soal Harta Gono-Gini hingga Hak Asuh Anak

57 tahun lalu

Pesan Menyentuh Ridwan Kamil usai Cerai dengan Atalia Praratya

57 tahun lalu

Tok! Ridwan Kamil dan Atalia Praratya Resmi Bercerai

57 tahun lalu

Mengejutkan! Ini Kata Kuasa Hukum Atalia Praratya soal Inisial AK, LM dan SM

57 tahun lalu

Atalia Praratya Tebar Senyuman saat Datangi Sidang Cerai di PA Bandung: Doain Ya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal