Diputus Kasasi Bersalah, PT Gamatara Serahkan Denda Rp2 Miliar ke Kas Negara

Hasan Hidayat
Perwakilan PT Gamatara Trans Ocean Shipyard menyerahkan uang denda Rp2 miliar ke Kejari Kota Cirebon. (Foto: iNews.id/Hasan Hidayat)


Dia mengatakan, angka denda tersebut dirasanya cukup berat, terlebih jika merujuk aturan yang baru itu pakai persentase.

"Persentase dari nilai objeknya, tapi kasus kami ini pakai aturan yang lama karena kasusnya dulu, pengajuan PK sendiri memang baru tahun ini," ucapnya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Bikin Jalan di Hutan Lindung, Perusahaan Tambang Didenda Rp20 Miliar

22 hari lalu

Usulan Provinsi Sunda Terkendala Aspek Sosiologis, DPRD Jabar Soroti Cirebon, Depok dan Bekasi

1 bulan lalu

Kapal Nelayan Cirebon Tenggelam di Perairan Lampung Timur, 1 Tewas dan Nakhoda Hilang

1 bulan lalu

Kisruh SPMB Jabar, Sekolah Swasta Gratis Kini Diserbu Calon Siswa dan Orang Tua

3 bulan lalu

Persib Dihukum Berat AFC, Denda Rp3,5 Miliar dan Sanksi Tanpa Penonton di GBLA

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal