Dituding Langgar Pemilu, KPU Majalengka Dilaporkan ke Bawaslu Jabar

Inin nastain
Ketua Bawaslu Majalengka, Agus Asri, (kanan berkacamata) bersama para komisioner saat sidang aduan. (Foto: Istimewa)

Agus menjelaskan, hal itu menjadi wewenang KPU RI, dan berlaku di seluruh Indonesia, termasuk Kabupaten Majalengka.

"Semua menggunakan metode ini tanpa terkecuali. Hal tersebut tertuang dalam PKPU 4 tahun 2022 yang pedoman teknisnya ada dalam Keputusan KPU Nomor 260 tahun 2022 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir adalah Keputusan KPU nomor 346 tahun 2022 dan ditegaskan kembali dalam Surat Edaran KPU RI Nomor 698 Penegasan metode klarifikasi melalui video call," kata Agus.

Regulasi tentang verifikasi melalui video call, kata dia, harus dipahami secara komprehensif integral. Hal itu dinilai penting, untuk tercapainya pemahaman yang menyeluruh. 

"Semangat penggunaan media telekomunikasi dalam verifikasi kegandaan bagi yang tidak bisa datang langsung ke kantor KPU Kabupaten/kota adalah untuk memudahkan partai politik dalam hal memastikan keanggotaannya supaya tidak ganda dengan parpol lain," kata dia.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pendaftaran Anggota Panwascam Majalengka Ditutup, Kelengkapan Berkas Diteliti

57 tahun lalu

17 Anggota Polda Sumbar Jalani Sidang Etik, Dugaan Pelanggaran Tangani Tawuran

57 tahun lalu

Bawaslu Sulsel Temukan Dugaan Pelanggaran Pemilu di 19 Daerah, 55 TPS Berpotensi PSU

57 tahun lalu

DKPP Periksa 4 Penyelenggara Pemilu di Sumut, Diduga Pelanggaran Kode Etik

57 tahun lalu

Viral Video Manipulasi Data KK Ganda di Majalengka, KPU Pastikan Itu Hoaks

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal