Dugaan Korupsi di LPDB-KUMKM Jabar, 4 Orang Ditahan KPK, Ini Identitasnya

Ariedwi Satrio
KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat. (Foto: Ilustrasi)


KPK langsung melakukan proses penahanan terhadap keempat tersangka tersebut. Keempatnya ditahan usai diperiksa sebagai tersangka. Mereka ditahan di rumah tahanan (Rutan) yang berbeda-beda untuk masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini.

KPK menahan Kemas Danial di rutan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka Dodi Kurniadi dan Deden Wahyudi ditahan di rutan belakang Gedung lama KPK, Jakarta Selatan. Sementara Stevanus Kusnadi, dititipkan di rutan KPK Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta.

"Tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari kedepan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022," ujar Ghufron.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dinilai Terbukti Korupsi, Bupati Bogor Non-Aktif Ade Yasin Dituntut 3 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, 3 Tersangka Ditahan KPK

57 tahun lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Masjid Kolaka Utara Ditahan, Negara Dirugikan Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Ganjar Pranowo Ingin Jadikan Lapas Nusakambangan Penjara Khusus Koruptor

57 tahun lalu

KPK Sebut 1.648 Koruptor Telah Ditangkap, Banyak Libatkan Keluarga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal