Edarkan 13 Kg Sabu ke Tasikmalaya, Pemilik PO Pelangi Dijerat UU Berlapis

Asep Juhariyono
Sabu 13 kg diamankan dari bus PO Pelangi. (Foto: iNews/Asep Juhariyono).

TASIKMALAYA, iNews.id - Badan Nasional Narkotika (BNN) menetapkan bos Perusahaan Otobus (PO) PT Pelangi Atra kana sebagai tersangka peredaran narkoba. Pelaku menyembunyikan sabu seberat 13 kilogram di bus miliknya saat menuju Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka berinisial F ini dijerat pasal berlapis, yaitu Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang No 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Tersangka F merupakan pengedar sabu-sabu seberat 13 kilogram di Rajapolah Tasikmalaya," kata Kepala BNN Provinsi Jawa Barat (Jabar), Brigjen Sufyan Syarif, Sabtu (19/9/2020) sore.

Sufyan menambahkan, terkait penangkapan tersangka langsung dilakukan di Kota Tanggerang, tidak lama setelah tim BNN yang dibantu Polresta Tasikmalaya menyergap bus bernopol BL 7308 AK yang membawa sabu.

Dalam operasi ini, BNN bekerja sama dengan kepolisian mengamankan seorang sopir bus berinisial HR, kernet bus AM dan seorang warga HR, asal Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut).

Editor : Andi Mohammad Ikhbal
Artikel Terkait
6 hari lalu

Pengunjung Wanita Ditangkap usai Nekat Selundupkan Sabu ke Terdakwa di PN Semarang

12 hari lalu

Buntut Terduga Pelaku Narkoba Kabur, Kapolsek Liukang Kalmas Dicopot dan Diperiksa Propam

23 hari lalu

Peredaran Sabu di Karanganyar Dibongkar Polisi, 2 Pelaku Ditangkap 1 Orang Buron

1 bulan lalu

Polisi Tangkap Kurir Narkoba Bawa Sabu 24 Kg, Sempat Kejar-kejaran 12 Km di Tol Kisaran

1 bulan lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal