Edarkan Narkoba ke Massa Demo Omnibus Law, 3 Pria Ditangkap Polres Cianjur

Mochamad Andi Ichsyan
Kapolres Cianjur AKBP M Rifai saat konferensi pers pengedar narkoba saat demo Omnibus Law. (Foto iNews/Mochamad Andi Ichsyan).

CIANJUR, iNews.id - Tiga pria inisial JA, IM dan A mengedarkan narkoba jenis ganja dan obat riklona kepada pendemo saat aksi penolakan Omnibus Law. Akibatnya ketiga pelaku ditangkap Polres Cianjur, Jawa Barat.

Kapolres Cianjur, AKBP M Rifai mengatakan, mereka menjual narkoba kepada para pendemo agar berani menyerang petugas.

"Yang jelas saat kemarin wajah mereka terlihat berani, intinya mereka ingin merusak," kata Rifai di Cianjur, Kamis (15/10/2020).

Dia menyebut barang bukti yang diamankan 600 butir obat riklona dan 150 gram ganja. Para pelaku saat diperiksa mengaku mendapatkan titipan seseorang untuk mengedarkan barang haram tersebut.

"Modusnya ganja dijual ke salah satu pelaku saat demo, terhadap obat dijual saat ada arak-arakan pendemo," kata dia

Atas perbuatannya, ketiga tersangka ditahan di Polres Cianjur dengan ancaman 5 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
13 hari lalu

Polisi Bongkar Markas Judi Online di Sukaresmi Cianjur, 9 Orang Jadi Tersangka

15 hari lalu

22 Personel Polda Sulut Dipecat Tidak Hormat, Kasusnya dari Desersi hingga Narkoba

19 hari lalu

Komplotan Pecah Kaca dan Gembos Ban Gasak Rp4,1 Miliar, 2 Tersangka Ditangkap

23 hari lalu

Jajakan Anak di Bawah Umur via Aplikasi Kencan, 2 Muncikari di Cianjur Ditangkap

2 bulan lalu

Kronologi Kecelakaan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, Truk Tabrak 4 Kendaraan di Jalan Menurun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal