Gegara Corona, Kemenag Purwakarta Tutup Sementara Layanan Nikah

Okezone
Buku nikah (Foto istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, menutup sementara layanan pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan itu menyusul adanya wabah pandemi corona.

"Jadi, kami tutup pelayanan di semua KUA untuk sementara waktu," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, Senin (6/4/2020).

Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2020. Tedi mengatakan, saat ini untuk permohonan pernikahan yang didaftarkan terhitung 1 April tidak dilayani.

Namun pendaftaran nikah sebelum 1 April 2020, masih tetap dilayani oleh para petugas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunda pernikahan karena masih wabah pandemi corona.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020. Selain itu, pendaftaran layanan pencatatan nikah bisa melalui website simkah.kemenag.go.id.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan di Purwakarta, Kucing hingga Musang

6 hari lalu

Krisis Air Bersih di Purwakarta Meluas hingga 55 Desa Imbas Kemarau

16 hari lalu

Pria di Purwakarta Bawa Samurai Nekat Palak Polisi Minta Rp100.000 Berakhir Ditangkap

16 hari lalu

Bawa Celurit Hingga Bong, 4 Begal Sadis di Purwakarta Ditangkap usai Rampas Uang Pedagang

24 hari lalu

Kebakaran Gunung Burangrang Purwakarta Meluas, Hanguskan 3 Hektare Lahan Hutan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal