Gegara Corona, Kemenag Purwakarta Tutup Sementara Layanan Nikah

Okezone
Buku nikah (Foto istimewa)

PURWAKARTA, iNews.id - Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purwakarta, menutup sementara layanan pernikahan di semua Kantor Urusan Agama (KUA). Kebijakan itu menyusul adanya wabah pandemi corona.

"Jadi, kami tutup pelayanan di semua KUA untuk sementara waktu," ujar Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, Senin (6/4/2020).

Kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2020. Tedi mengatakan, saat ini untuk permohonan pernikahan yang didaftarkan terhitung 1 April tidak dilayani.

Namun pendaftaran nikah sebelum 1 April 2020, masih tetap dilayani oleh para petugas. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar menunda pernikahan karena masih wabah pandemi corona.

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag Nomor P003/DJ.lll/Hk.00.7/04/2020 tanggal 2 April 2020. Selain itu, pendaftaran layanan pencatatan nikah bisa melalui website simkah.kemenag.go.id.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
2 hari lalu

Misteri Satpam Tewas Terborgol di Jatiluhur, Warga Dengar Teriakan Minta Tolong

4 hari lalu

Polda Jabar Kerahkan Anjing K-9 Lacak Jejak Pembunuh Satpam Waduk Jatiluhur

5 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Mobil Pikap Tabrak Truk Tewaskan 2 Orang

5 hari lalu

Purwakarta Geger! Potongan Kaki Bayi Ditemukan dalam Muntahan Biawak

5 hari lalu

Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, Dirut PJT II Janji Evaluasi Keamanan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal