Gegara Pakai Sabu, Artis Sinetron Kembali Ditangkap Polisi di Bandung

Agus Warsudi
Sindonews
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya menunjukkan barang bukti sabu dan kedua tersangka AA serta Z alias Jamal. (Foto/SINDOnews/Agus Warsudi).

Berdasarkan pengakuan tersangka AA mendapatkan sabu dengan membeli dari pengedar DD. Saat ini DD masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron.

"Rencananya, sabu tersebut akan digunakan sendiri oleh AA. Namun AA juga mengaku telah menjual sabu ke seorang seniman berinisial Z alias Jamal pada Senin 23 Agustus 2020 seharga Rp500.000," kata Kasatres Narkoba AKBP Irfan Nurmansyah.

Kedua tersangka, AA dan Z alias Jamal disangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) danl atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 12 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 11 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 10 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

57 tahun lalu

Warga Bandung Tenggelam di Sungai Kampar Riau, Ditemukan Tewas Dekat Keramba Ikan

57 tahun lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 9 Juni 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal