Gegara Sebotol Parfum, 2 Pengutil Pukuli Pegawai Minimarket di Bandung

Agus Warsudi
Willy dan Ihsan memukuli korban. Aksi kedua pelaku terekam CCTV. (Foto: tangkapan layar video CCTV)

Kapolsek Regol menuturkan, korban kemudian ditolong warga sekitar dan menangkap pelakunya lalu diserahkan ke Polsek Regol. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

"Untuk kasus pencurian yang diatur dalam Pasal 363 KUHPidana, masih pendalaman. Kami menerapkan Pasal 170 (tentang penganiayaan) karena ancaman hukumannya lebih tinggi," tutur Kapolsek Regol.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau sampai Bandung, Sekolah Wajibkan Siswa Pakai Masker

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal