Gegara Tanah Warisan, Ibu Kandung di Kota Bandung Digugat Dua Anaknya

Agus Warsudi
Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat Johari dan Bahari, membeberkan kasus anak gugat ibu kandung Ai Maswati secara perdata di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

Hal itu, kata Musa, melanggar asas terang dan tunai dalam jual beli tanah. Jika dijumlah dengan uang muka (DP) sebesar Rp75 juta, jumlah uang yang telah diterima oleh tergugat II (Reni Purba)sebesar Rp270 juta.

"Tergugat I (Reni Purba) diduga telah menyuruh orang-orang untuk mengusir para penggugat dari objek tanah dan bangunan terperkara a quo. Diduga, orang-orang suruhan tergugat I mengancam, menakut-nakuti akan dikriminalisasikan," ucap Musa.

Musa mengemukakan, sidang akan dilanjutkan kembali pada Selasa (25/5/2021) dengan agenda sidang pembacaan gugatan dari penggugat, Johari dan Bahari. 

Sebagai kuasa hukum penggugat, ujar Musa, akan berupaya maksimal untuk mendamaikan para lihak yang bersengketa. "Persoalan ini sangat sensitif karena ada ibu kandung (Ai Maswati) sebagai pihak tergugat II. Persoalan ini harus disikapi secara hati-hati dan tetap mengedepankan upaya persuasif," ujarnya.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Bandung Mencekam! Debt Collector Bentrok dengan Ormas, Polisi Amankan Provokator

5 hari lalu

Hamili Siswi Magang, Oknum ASN Pemkot Bandung Dipecat Tidak Hormat

6 hari lalu

Konflik Arab Saudi-Houthi, Jemaah Umrah asal Bandung Diminta Fokus Ibadah di Makkah

10 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 Oktober, Cek Lokasinya

11 hari lalu

Polisi Selidiki Dugaan Keracunan di Restoran Korea Bandung, Sampel Makanan Diperiksa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal