Gegara Tanah Warisan, Ibu Kandung di Kota Bandung Digugat Dua Anaknya

Agus Warsudi
Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat Johari dan Bahari, membeberkan kasus anak gugat ibu kandung Ai Maswati secara perdata di PN Bandung. (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Seorang ibu, Ai Maswati digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Khusus Kota Bundung oleh dua anak kandungnya, Johari dan Bahari, Selasa (25/5/2021). Gugatan tersebut tercatat di PN Bandung dengan nomor : 104/PDT.G/2021/PN.Bdg. 

Musa Darwin Pane, kuasa hukum penggugat, mengatakan, selain menggugat ibu kandung Ai Maswati, Johari dan Bahari juga menggugat sejumlah pihak.

Dalam gugatan ini, Ai Maswati tertulis sebagai tergugat II. Sedangkan pembeli objek tanah dan bangunan terperkara/harta peninggalan bernama Reni Purba masuk sebagai tergugat I. 

Dalam gugatan tersebut, kata Musa, Notaris dan PPAT Asep Darodjat Saputra tertulis sebagai turut tergugat I. Kemudian, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Bandung sebagai turut tergugat II. 

"Mastura, adik kandung para penggugat (Johari dan Bahari) turut tergugat III," ujar Musa di PN Bandung, Selasa (25/5/2021). 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
60 menit lalu

Pemilik Padel Tebang Pohon di Bandung Dinilai Langgar Perda, Wajib Ganti 1.000 Pohon

9 jam lalu

Belum Terima Surat Panggilan, Pengelola SixNine Siap Beri Keterangan soal Penebangan Pohon

21 jam lalu

Viral Pria Bakar Bendera Merah Putih di Bandung, Aksinya Terekam CCTV

24 jam lalu

Kasus Penebangan Pohon di RE Martadinata Bandung, Ini Kata Pengelola Padel SixNine

1 hari lalu

Dituntut Jaksa KPK 7 Tahun Penjara, Ade Kuswara Kunang: Surat Dakwaan Akal-akalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal