Gelar Aksi Anarkistis di Mapolda Jabar, Ratusan Anggota Ormas Ditangkap

Agus Warsudi
Ratusan anggota ormas ditangkap polisi setelah melakukan aksi anarkistis di Mapolda Jabar. (Foto: Humas Polda Jabar)

Pantauan di media sosial, massa GMBI semula menggelar unjuk rasa di Jalan Soekarno-Hatta depan Mapolda Jabar. Mereka membakar ban bekas di tengah jalan. Aksi ini menyebabkan kemacetan lalu lintas di jalan tersebut.

Setelah cukup lama berorasi menyampaikan aspirasi terkait penuntasan kasus penganiayaan dan pembunuhan anggota GMBI di Kabupaten Karawang pada November 2021 lalu itu, mereka bergerak ke pintu gerbang sebelah timur Mapolda Jabar.

Di sini, anggota GMBI diadang sejumlah petugas. Aksi dorong pagar pun terjadi. Karena kalah jumlah, pagar Mapolda Jabar yang dijaga beberapa petugas itu pun jebol. Anggota ormas juga menedang pagar itu.

Walaupun pagar telah jebol, petugas tetap bertahan berjaga di pintu gerbang. Tak hanya merobohkan pagar, beberapa anggota GMBI pun menaiki patung Maung atau macan kumbang di depan Mapolda Jabar.

Diketahui, Polres Karawang menangkap 7 orang terkait bentrokan antara ormas dan LSM GMBI di Karawang yang menewaskan satu orang pada Rabu 23 November 2021. Tujuh orang itu adalah pelaku pengeroyokan anggota GMBI yang kebetulan melintas di TKP Jalan Interchange Karawang Barat. 

"Kami sudah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam bentrok kemarin yang membuat tiga orang mengalami luka kritis. Beberapa orang masih kami kejar untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono, Kamis (25/11/21).

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tuntut Penuntasan Kasus di Karawang, Massa Ormas Geruduk Polda Jabar, Pagar Roboh

57 tahun lalu

Pembunuh Anggota Ormas di Karawang Buang Sajam untuk Hilangkan Barang Bukti 

57 tahun lalu

Polisi Tangkap Pembunuh Anggota Ormas di Karawang, Ini Pelakunya

57 tahun lalu

2 Anggota Ormas Dibacok OTK di Karawang, 1 Tewas 1 Kritis

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal