Guru Predator Anak di Cianjur Ditangkap, Dua Tahun Lakukan Tindak Asusila

Antara
Tersangka Dd, guru predator anak yang ditangkap polisi tampak tak berkutik di Polres Cianjur. Pengakuannya, tindak asusila itu dilakukannya selama dua tahun. Foto : Antara

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau untuk korban lainnya segera melapor dan identitasnya akan kami rahasiakan," katanya.

Sementara Dd mengaku pernah menjadi korban sodomi sehingga saat ini dia selalu tergiur ketika melihat siswanya. Untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya, Dd kerap merayu korban dengan nilai tinggi dan nilai buruk jika tidak menurut.

"Saya pernah jadi korban sodomi, makanya kalau melihat anak laki-laki birahi saya tidak terbendung. Biasanya saya ancam kalau tidak melayani akan saya beri nilai jelek, kalau melapor ke guru atau orang tua akan mendapat nilai jelek juga," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Miris, Oknum Guru Diduga Jadi Predator Anak di Cianjur

7 hari lalu

Tersinggung Ditertawakan, Pedagang Sayur Tusuk Penjual Kelapa hingga Tewas di Cianjur

20 hari lalu

Bejat! Gadis 15 Tahun di Sampang Diperkosa Bergilir 27 Pria, 12 Pelaku Ditangkap

29 hari lalu

Pohon Mahoni 15 Meter Tumbang di Cianjur, 3 Kendaraan Tertimpa

31 hari lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal