Guru Predator Anak di Cianjur Ditangkap, Dua Tahun Lakukan Tindak Asusila

Antara
Tersangka Dd, guru predator anak yang ditangkap polisi tampak tak berkutik di Polres Cianjur. Pengakuannya, tindak asusila itu dilakukannya selama dua tahun. Foto : Antara

Pelaku dapat dijerat dengan pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU Nomor 17/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Kami mengimbau untuk korban lainnya segera melapor dan identitasnya akan kami rahasiakan," katanya.

Sementara Dd mengaku pernah menjadi korban sodomi sehingga saat ini dia selalu tergiur ketika melihat siswanya. Untuk menyalurkan hasrat seksual menyimpangnya, Dd kerap merayu korban dengan nilai tinggi dan nilai buruk jika tidak menurut.

"Saya pernah jadi korban sodomi, makanya kalau melihat anak laki-laki birahi saya tidak terbendung. Biasanya saya ancam kalau tidak melayani akan saya beri nilai jelek, kalau melapor ke guru atau orang tua akan mendapat nilai jelek juga," katanya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Miris, Oknum Guru Diduga Jadi Predator Anak di Cianjur

57 tahun lalu

Remaja di Lampung Rekrut 2 Anak Jadi Terapis Plus-Plus di Surabaya, Diimingi Gaji Besar

57 tahun lalu

Drama Penyekapan 3 Anak di Bandung, Pelaku Siram Bensin dan Lepas Anjing Adang Petugas

57 tahun lalu

Istri Tidur di Kamar, Ayah di Cianjur Cabuli Anak Kandung Usia 10 Tahun di Ruang Tamu

57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Oleng Tabrak 2 Motor di Puncak Cianjur, 1 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal