Habib Bahar Diperiksa sebagai Tersangka Penganiayaan di Lapas Gunung Sindur

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith. (Foto: Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, Habib Bahar bin Smith kembali ditetapkan tersangka oleh Kepolisian. Penetapan tersangka itu tercatat dalam surat nomor B/4094/X/2020/Ditreskrimum Polda Jabar tanggal 21 Oktober. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Reskrimum Polda Jabar, Kombes Patoppoi.

Dalam surat tersebut, Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan pada tanggal 4 September 2018, dengan pelapor bernama Andriansyah. Bahar diduga melakukan tindak penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan 351 KUHPidana.

Atas penetapan tersangka itu, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Bahar mengatakan, pelapor atau korban Andriansyah telah mencabut laporan dan berdamai. Pencabutan laporan itu dilakukan pada 8 Juni 2020 atau 2 tahun setelah peristiwa penganiayaan terjadi pada 4 September 2018.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
15 jam lalu

Gempa Terkini Guncang Garut, Cek Kekuatan Magnitudonya!

2 hari lalu

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cipularang, Mobil Pikap Tabrak Truk Tewaskan 2 Orang

3 hari lalu

Viral Mobil Terbengkalai di Bandung, Terparkir di Pinggir Jalan Hampir Setahun

3 hari lalu

Geger! Warga Purwakarta Temukan Diduga Kaki Bayi dari Muntahan Biawak

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal