Hakim Pengadilan Tinggi Bandung Tolak Bekukan Yayasan Herry Wirawan, Ini Alasannya

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terpidana pemerkosa belasan santriwati di Kota Bandung saat ditangkap polisi. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung mengabulkan vonis hukuman mati Herry Wirawan. Namun, hakim menolak membekukan yayasan yang dikelola Herry Wirawan, pemerkosa 13 santriwati.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan, pembekuan yayasan tersebut merupakan persoalan lain yang tidak terkait dengan perbuatan biadab Herry Wirawan memperkosa 13 santriwati selama bertahun-tahun. Yayasan itu antara lain, yayasan yatim piatu Manarul Huda, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tahfidz Madani. 

"Menimbang, bahwa majelis hakim tingkat banding berkeyakinan sama dengan majelis hakim tingkat pertama. Bahwa yayasan merupakan subyek hukum tersendiri," kata majelis hakim PT Bandung yang diketuai oleh Herri Swantoro dalam dokumen putusan yang diterima, Senin (4/4/2022).

Hakim Herri Swantoro menyatakan, pendirian dan pembubaran yayasan sudah diatur sebagaimana ketentuan perundang-undangan tentang yayasan. Sehingga, tak serta merta dijatuhi hukuman tambahan dalam perkara asusila ini. 

"Fakta persidangan yang terungkap adalah perbuatan terdakwa sebagai subyek hukum, bukan yayasan. Sehingga dengan demikian, pendapat hukum majelis hakim tingkat pertama diambil sebagai keyakinan majelis hakim tingkat banding," ujar Herri Swantoro. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Breaking News: Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Divonis Mati

57 tahun lalu

Pengadilan Tinggi Bandung Segera Gelar Sidang Banding atas Vonis Herry Wirawan

57 tahun lalu

PT Bandung Beri Perhatian Serius terhadap Restitusi Korban Herry Wirawan

57 tahun lalu

LPSK Temui Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung, Ini Hasil Pembicaraan Mereka

57 tahun lalu

Soal Vonis Hukuman Seumur Hidup Herry Wirawan, Jaksa Agung: Sangat Menyakitkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal