Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil

Agus Warsudi
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. (Foto: ISTIMEWA)

BANDUNG, iNews.id - Hari ini, Kamis (20/1/2022), Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Kota Bandung, menjalani sidang dengan agenda pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata. Ira Margaretha Mambo, kuasa hukum Herry, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman yang adil untuk kliennya.

Ira Mambo, sapaan akrabnya, mengatakan, pengadilan merupakan lembaga untuk mengadili bukan menghukum terdakwa. Sehingga, wajar jika kuasa hukum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana seadil-adilnya. 

"Kalau (meminta) seadil-adilnya udah pasti. Pengadilan itu lembaga untuk mengadili bukan menghukum. Jadi kami memohon hukuman yang seadil-adilnya. Seadil-adilnya saja," kata Ira Mambo kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Dalam nota pembelaan, ujar Ira Mambo, kuasa hukum akan menyampaikan pula kesimpulan dari analisis hukum yang telah dilakukan dengan didasarkan kepada keterangan para saksi di persidangan.

"Kesimpulan kami tuangkan dalam nota pembelaan berdasarkan analisis hukum atas kesaksian, ahli, dan dakwaan, serta tuntutan," ujar Ira Mambo.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Fokus Tuntaskan Kasus Herry Wirawan, Kajati Jabar Enggan Tanggapi Arteria Dahlan

57 tahun lalu

Kajati Jabar: Hukuman Mati Herry Wirawan Bukan hanya Efek Jera tapi Melindungi Korban

57 tahun lalu

Jelang Sidang Pleidoi Herry Wirawan, Ridwan Kamil Berharap Terdakwa Dihukum Setimpal

57 tahun lalu

Pascadituntut Mati dan Kebiri, Begini Sikap Herry Wirawan di Rutan Kebonwaru Bandung

57 tahun lalu

Herry Wirawan Akan Bacakan Pembelaan, Kuasa Hukum: Ungkapan Pribadi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal