Hari Ini PN Cibadak Sukabumi Gelar Sidang Perdana Perkara Perzinahan Oknum Kades asal Lebak

Ilham Nugraha
Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi. (Foto: iNews.id/Ilham Nugraha)

SUKABUMI, iNews.id - Kasus dugaan perzinahan oknum Kepala Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Banten, bersama selingkuhannya sampai ke meja hijau. Sidang perdana dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Kabupaten Sukabumi, Kamis (7/12/2023). 

Humas PN Cibadak, Yudistira Alfian mengatakan, Agenda sidang pertama ini adalah pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Oknum Kades berinisial YH iu didakwa melanggar Pasal 284 Perzinahan. 

"Jadi didakwa bersalah, didakwanya Pasal 284 Perzinahan. Nanti sidang lanjutan Rabu tanggal 13 Desember mendengarkan keterangan saksi," kata Yudistira Alfian, Kamis (7/12/2023). 

Yudistira Alfian menyebutkan, YH menjalani persidangan perdananya itu tidak didampingi kuasa hukum. 

"Terdakwa hadir sendiri di persidangan tidak didampingi penasehat hukum, menghadap sendiri persidangan, terus tidak ada keberatan terhadap surat dakwaan," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Istri-Oknum Kades Digerebek di Hotel Cisolok Sukabumi, Suami: Selingkuh sejak Januari 2023

13 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Sidang Hak Angket DPRD Gowa, Bupati Husniah Bantah Isu Selingkuh

4 bulan lalu

Sadis! Suami Diduga Selingkuh Bacok Istri di Mimika gegara Dituntut Denda Adat

4 bulan lalu

Pria Mengaku Duda di Karawang Diduga Selingkuhi Istri Orang, Berujung Diamuk Warga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal