Harta Doni Salmanan Dirampas untuk Negara, Korban Ngamuk di Ruang Sidang

Agus Warsudi
Para korban penipuan modus binary option Quotex dengan afiliator Doni Salmanan mengamuk di ruang sidang. (FOTO: ISTIMEWA)

"Kami mohon kepada Komisi Yudisial memeriksa majelis hakim dan pengacara (terdakwa). Kalau ada jual beli hukum usut semuanya," tutur Alfred Nobel.

Lantaran situasi di ruangan sidang tak kondusif, majelis hakim angkat kaki. Mereka dikawal petugas keamanan.

Selain karena barang bukti diserahkan ke negara dan sebagian dikembalikan kepada terdakwa Doni, para korban juga kecewa dengan putusan majelis hakim yang memvonis Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara. 

Vonis tersebut sangat ringan, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Majelis hakim menilai Doni Salmanan hanya terbukti melanggar hukum sesuai dakwaan pertama Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat 1 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sementara itu, dakwaan kedua dinilai tak terpenuhi oleh hakim.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Doni Salmanan Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Divonis Ringan hanya 4 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Infografis Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar, Ini Kata Kuasa Hukum

57 tahun lalu

Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dituntut 13 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal