Haru, Pencuri HP di Karawang Nangis seusai Dapat Restorative Justice

Nilakusuma
Tersangka pencuri HP menagis seusai bebas dan.mendapat RJ dari Kejari Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

Setelah ditangkap, Dede kemudian menjalani tahanan selama dua bulan di tahanan Polres Karawang. Selama menjalani tahanan di selalu mengingat dan khawatir terhadap nasib anak-anaknya. 

"Anak-anak lah yang membuat saya bertahan menjalani kehidupan ditahanan. Saya harus berubah demi anak-anak," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karawang, Martha Parulina Berliana mengatakan kasus pencurian handphone yang dilakukan Dede Krisna memenuhi unsur untuk dilakukan restorative justice. Hal utama karena, korban Rahmat bersedia memaafkan korban dan tidak minta ganti rugi meski sudah dirugikan. 

"Korban sudah ikhlas dan memaafkan pelaku yang telah mencuri handphone miliknya senilai Rp 2,5 juta," kata Martha didampingi Kasipidum Kejari Karawang Heri Prihariyanto.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Perempuan Ngamuk dan Gigit Polisi di Kampung Melayu Dapat Restoratif Justice

15 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

1 bulan lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

2 bulan lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

2 bulan lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal