Haru, Pencuri HP di Karawang Nangis seusai Dapat Restorative Justice

Nilakusuma
Tersangka pencuri HP menagis seusai bebas dan.mendapat RJ dari Kejari Karawang. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)


Menurut Martha, selain korban memaafkan pelaku, ancaman hukuman atas perbuatan pelaku dibawah 5 tahun sesuai pasal 362 KUHP. Kerugian korban juga Rp2,5 atau sudah memenuhi unsur RJ. 

"Kami melakukan RJ karena sudah melakukan telaah atas kasus ini. Pelaku juga baru pertama melakukan perbuatan melanggar hukum," ujarnya.

Martha mengatakan, perbuatan melakukan pelanggaran hukum tidak harus dilakukan pemidanaan. Upaya pemidanaan adalah tindakan terakhir jika semua upaya sudah tidak ada lagi. 

"Tentunya setiap RJ harus memenuhi persyaratan dan tidak harus dipidana. Setelah kami telaah dan dirasa cukup unsur untuk RJ pasti akan kami lakukan," ucap Martha.   

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

Perempuan Ngamuk dan Gigit Polisi di Kampung Melayu Dapat Restoratif Justice

15 hari lalu

Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

1 bulan lalu

Keji! Pelajar SMP Tusuk Guru SD di OKU Selatan hingga Tewas usai Tepergok Mencuri

2 bulan lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

2 bulan lalu

Pencuri di Mojokerto Kirim Surat Minta Maaf ke Korban, Alasannya Bikin Meleleh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal