Heboh, Warung di Sukawening Garut yang Diduga Jual Obat Terlarang Digerebek Tentara

fani ferdiansyah
Anggota Koramil 1104 Sukawening menunjukkan bungkus tramadol di warung yang digerebek. (FOTO: FANI FERDIANSYAH)

"Saya tidak tahu kalau tempat saya ini dipakai untuk jual obat-obatan demikian. Yang jelas saya tahunya warung seperti biasa saja," kata Deden. 

Deden menyebut bangunan miliknya itu telah disewa selama tiga bulan. Deden pun menyebut ciri-ciri penyewa yang mengelola warung. "Dari pengakuan orang yang nyewa, dia berasal dari Cibatu, Garut," ujarnya. 

Warung menjual obat daftar G dengan modus toko obat dan kosmetik setidaknya telah meresahkan masyarakat. Biasanya, para pembeli di warung seperti ini adalah remaja. 

Obat daftar G atau dalam bahasa Belanda gevaarlijk yang berarti berbahaya, menurut Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 02396/A/SK/VIII/1989 adalah obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter. Oleh karena itu, obat daftar G hanya dapat ditebus di apotek atas dasar resep dokter. 

Penggunaan yang tidak tepat dari obat golongan ini berisiko cukup tinggi bagi kesehatan. Dikutip dari laman bnn.go.id, Obat daftar G berpotensi menjadi narkotika jenis baru atau New Psychoactive Substances.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ribuan Sapi dan Domba di Garut Sembuh dari PMK, Peternak Diimbau Tetap Waspada

57 tahun lalu

Polemik RTH di Lahan Eks Pasar Cibatu Garut, PT KAI Tak Akan Ikuti Harapan Bupati

57 tahun lalu

Rumah Kontrakan di Tarogong Kidul Garut Ludes Terbakar, 3 Luka-luka

57 tahun lalu

Gegara Oknum Honorer Jual Sabu, Ratusan ASN di Garut Jalani Tes Urine

57 tahun lalu

Terjaring Razia Lalu Lintas, Pengendara Motor di Garut Diajak Ngopi Bareng Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal