Hukum Berkurban di Tengah Wabah PMK, MUI Sumedang: Simak Ciri-ciri Hewan Layak

Agung Bakti Sarasa
Petugas memeriksa hewan kurban. (Foto: iNews)

Lalu hewan yang sakit, tubuhnya kurus, dan tidak bergajih atau berlemak. "Artinya, hewan kurban harus dalam keadaan sehat. Pada dasarnya, hewan yang terjangkit PMK ini adalah hewan sakit, berarti tidak sempurna jika dijadikan kurban," ujar H Zaenal Alimin. 

Wakil Ketua III MUI Sumedang, terdapat Fatwa MUI Pusat Nomor 32 Tahun 2022 yang menyatakan, hewan kurban yang terkena penyakit PMK ini ada dua kondisi. Pertama, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sifatnya masih bergejala atau ringan. Kedua, hewan kurban yang terjangkit PMK, tapi sudah dalam kondisi berat. 

"Menurut Fatwa MUI itu yang kategori PMK ringan masih diperbolehkan untuk dijadikan hewan kurban. Kondisi ringan ini seperti kakinya sudah terkena gejala PMK, tapi tidak sampai pincang fatal, kukunya masih kuat, mulut belum rusak, meski air liur keluar, atau tidak ada semangat untuk makan," tuturnya.

Sedangkan untuk PMK yang masuk kategori berat, kata H Zaenal Alimin, fatwa tersebut menyebutkan tidak sah atau tidak boleh dijadikan hewan kurban.

"Misalkan hewan kurban yang kukunya sudah lapuk, copot, pincang, atau cacat. Kemudian mulutnya rusak, gigi, gusi copot, dan lidahnya sudah parah. Hewan kategori ini tidak sah dijadikan kewan kurban," ucap H Zaenal Alimin. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Reses III di Sumedang, Ono Surono: Legislator PDIP Harus Perjuangkan Aspirasi Rakyat

57 tahun lalu

Bebegig dan Sisingaan Meriahkan Pawai Ta'aruf MTQ ke-37 Jabar di Sumedang 

57 tahun lalu

MTQ ke-37 Jawa Barat Siap Digelar di Sumedang, Diikuti 1.126 Peserta dari 27 Daerah

57 tahun lalu

Perindo Jabar Petakan Pemilu 2024 di Sumedang, Bahas Strategi Rebut Kemenangan

57 tahun lalu

Polda Jabar Usut Kasus Peluru Nyasar di Sumedang, Kabid Humas: Masih Kumpulkan Data

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal