HUT RI, 28 Narapidana Lapas Narkotika Bandung Dapat Remisi Bebas

Agi Ilman
HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen kebebasan bagi 28 warga binaan Lapas Kelas IIA Narkotika Bandung yang langsung dinyatakan bebas melalui pemberian remisi, Minggu (17/8/2025). (Foto: Agi Ilman).

BANDUNG, iNews,id – HUT ke-80 Kemerdekaan RI menjadi momen kebebasan bagi 28 warga binaanLapas Kelas IIA Narkotika Bandung. Mereka langsung dinyatakan bebas melalui pemberian remisi, Minggu (17/8/2025).

Kepala Lapas Narkotika Bandung, Ahmad Tohari mengatakan, total ada 964 narapidana yang memperoleh remisi umum dengan potongan hukuman 1-5 bulan.

Sementara itu, sebanyak 996 orang lainnya mendapat remisi Dasawarsa, yakni pemotongan masa pidana yang dihitung per 1/12 dengan maksimal tiga bulan.

“Dari total penerima, 26 orang bebas murni. Sedangkan dua orang lainnya masih menjalani subsider, yang biasanya terkait kasus narkoba, tipikor maupun perlindungan anak,” kata Ahmad Tohari saat penyerahan remisi di Aula Lapas Narkotika Bandung.

Dia menjelaskan, pemberian remisi tidak berlaku untuk semua warga binaan. Remisi hanya diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat administratif dan menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
12 bulan lalu

344 Napi di Jabar Bebas dari Penjara, Terima Remisi Hari Kemerdekaan

12 bulan lalu

Remisi Kemerdekaan, 39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Diusulkan Bebas

5 jam lalu

Narapidana Kabur saat Berobat di RS Pekanbaru, 3 Petugas Diperiksa

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 23 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal