Ronald Tannur Terpidana Pembunuhan Dapat Remisi, Hukuman Dipangkas 4 Bulan

Danandaya Arya Putra
Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera. (Foto: iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Gregorius Ronald Tannur, terpidana pembunuhan Dini Sera, mendapat remisi di HUT ke-80 RI. Total remisi yang diperoleh selama 4 bulan.

"Iya betul yang bersangkutan (Ronal Tanur) mendapatkan remisi umum 1 bulan dan remisi dasawarsa 3 bulan," kata Kabag Humas Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rika Aprianti saat dihubungi, Senin (18/8/2025).

Menurut dia, remisi dasawarsa diberikan setiap 10 tahun sekali. Remisi tersebut diberikan kepada narapidana sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

"Hak ini diberikan kepada semua narapidana yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.

Diketahui, Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur.

Putusan itu membatalkan vonis bebas yang diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada tingkat pertama.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
8 bulan lalu

Ronald Tannur Ungkap Status Hubungannya dengan Dini Sera: FWB

Nasional
8 bulan lalu

Ronald Tannur Merasa Hancur Ibunya Turut Jadi Terdakwa: Maaf Ya Ma

Nasional
9 bulan lalu

Ronald Tannur Ngaku Bersalah Terlibat Kasus Pembunuhan, Buat Sedih Ortu dan Heboh Netizen

Nasional
9 bulan lalu

Ibu Ronald Tannur Klaim Tak Pernah Beri Uang Suap ke Hakim PN Surabaya

Nasional
9 bulan lalu

Hakim Peringatkan Zarof Ricar dan Ibu Ronald Tannur di Sidang: Jangan Hubungi Kami!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal