Ibadah Ramadan Diizinkan di Masjid, Ridwan Kamil Syaratkan Ini

Agung Bakti Sarasa
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mengizinkan ibadah Ramadan di masjid dengan syarat kapasitas dibatasi hanya 50 persen. (Foto/Agung Bakti Sarasa)

"Oleh karena itu, sudah saya titipkan kepada kepala desa, lurah, babinkamtibmas, dan babinsa untuk memastikan karantina kepada mereka-mereka yang lolos dari prosedur," katanya.

Dalam kesempatan itu, Kang Emil juga menyatakan sejumlah kabar positif terkait penanganan Covid-19 di Jabar. Menurutnya, saat ini, tidak ada zona merah atau daerah dengan risiko penularan tinggi Covid-19 di Jabar.

"Minggu ini kita tidak ada zona merah lagi, alhamdulillah," ujarnya.

Tidak hanya itu, tingkat keterisian atau bed occupancy ratio (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 di Jabar pun terus mengalami penurunan. "Sekarang tinggal 46 persen kurang lebih," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Masjid Agung Bandung Bakal Gelar Salat Tarawih

57 tahun lalu

Korupsi Dana Bantuan Covid-19 di Karawang Rp1,99 Miliar, 7 Orang Jadi Tersangka

57 tahun lalu

Nasib Adibah dan Fathullah Pasutri di Bandung, Tinggal di Gerobak sejak Pandemi

57 tahun lalu

Atalia Ditugaskan Rebut Kursi Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil: Keputusan Diumumkan Februari 2024

57 tahun lalu

Ditreskrimsus Polda Jabar Diganjar Penghargaan, Sukses Amankan Bantuan Oksigen Covid-19

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal