Imbas UU Cipta Kerja, Pemkot Bandung Harus Ubah 40 Peraturan Daerah 

Arif Budianto
Sekda Kota Bandung Ema Sumarna. (Foto:iNews/Billy Maulana Finkran)


Dia juga mengingatkan, para kepala OPD untuk segera mengajukan naskah akademik kepada DPRD untuk pembahasan Perda tahun 2023. "Untuk raperda tahun 2022 ini jangan nyebrang ke tahun 2023 kita harus bergerak cepat," ujarnya.

Dia mengatakan evaluasi terhadap Perda harus terus dilakukan. Perda, kata Ema, harus aplikatif dan memberikan nilai kemanfaatan. Selain itu, sosialisasi terkait perda di Kota Bandung pun harus dilakukan secara maksimal.

"Terpenting kita sosialisasikan, kita ikut di acara CFD untuk sosialisasi perda, termasuk di humas dan medsos. Yang paling penting dari SKPD-nya. Apalagi yang memiliki dampak pelayanan publik yang luas, seperti perizinan, kependudukan," katanya. 

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Temukan Perusahaan yang Tak Laksanakan UMK, Buruh Ngadu ke DPRD KBB

57 tahun lalu

Kasus Penimbunan Solar Subsidi di Brebes, Polda Jateng Dalami Keterlibatan PT ASS

57 tahun lalu

Puluhan Nelayan di Cilacap Tolak Peraturan Ekonomi Biru Kuota Penangkapan Ikan dan PNBP

57 tahun lalu

Wakili Bupati, Kadis Kominfopers Pasangkayu Hadiri Seminar Awal Kajian PPHD

57 tahun lalu

Permudah Perizinan, Wali Kota Ajak Pengusaha Investasi dan Buka Usaha di Semarang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal