Ini Alasan Pria di Cimahi Nyamar Jadi Pegawai BNN Edarkan Tembakau Sintetis

Ferry Bangkit Rizki
Polisi menggelar perkara kasus pegawai BNN gadungan yang menjual tembakau sintetis. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)

CIMAHI, iNews.id - Muhammad Michael Febryan Lesmana alias Koko (26) ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dia mengedarkan barang terlarang itu dengan menyamar sebagai pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Dia diamankan di Puri Cipageran Indah 2, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Sabtu (18/11/2023). Polisi mengamankan barang bukti tembakau sintetis seberat 102 gram.

Kepada polisi, tersangka mengaku iseng menjadi pegawai BNN gadungan untuk menjual tembakau sintetis. Dia berperan sebagai kurir dengan keuntungan yang didapat mencapai Rp2.000.000 per 50 gram. 

"Iya iseng aja jadi pegawai BNN buat mengelabui," ucap Koko saat dihadirkan di Mapolres Cimahi, Selasa (21/11/2023).

Pegawai BNN gadungan itu akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika. Dia terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
3 tahun lalu

Edarkan Tembakau Sintetis di Cimahi dan KBB, Pegawai BNN Gadungan Ditangkap Polisi

3 hari lalu

Anggota TNI Bireuen Gugur Tertembak Peluru Rekoset saat Tangkap Pengedar Narkoba

8 hari lalu

Polres Garut Bongkar 13 Kasus Narkoba selama 2 Bulan, 20 Tersangka Ditangkap

9 hari lalu

6 Pengedar Narkoba di Pangkalpinang Ditangkap, 1,1 Kg Sabu Disita

20 hari lalu

Pengedar Sabu Bawa Keris Lawan Polisi di Bangkalan, Kabur Naik Atap lalu Terjatuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal