Ini Alat yang Dipakai Budi Masukkan Delis ke Gorong-Gorong

Asep Juhariyono
Tali yang digunakan untuk membunuh Delis, Kamis (27/2/2020) (Foto: iNews/Asep Juhariyono)

Jasad Delis dimasukkan saat air di solokan sedang besar dan tubuh korban dipaksa masuk hingga dua meter ke dalam gorong-gorong. Tujuannya, agar terkesan korban kecelakaan dan terjatuh masuk gorong-gorong terbawa arus air yang deras saat hujan turun.

Motif Budi membunuh Delis karena permintaan uang Rp400.000 untuk membayar biaya study tour.

Kepada Delis, Budi mengaku hanya mempunyi uang Rp300.000. Uang tersebut berasal dari kantongnya sendiri Rp200.000 dan Rp100.000 yang berasal dari pinjaman majikannya di salah satu rumah makan.

Karena merasa kurang, Delis menolak dan memaksa meminta uang Rp400.000. Akibatnya, terjadi pertengkaran yang berujung pembunuhan.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 76c Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di mana ancaman hukumannya yakni 15 tahun.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
1 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 15 Agustus 2026, Cek Lokasinya

2 hari lalu

2 Tahun Buron, Pembunuh Pemuda saat Pasar Malam di Lapangan Sukolilo Pati Ditangkap

2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 14 Agustus 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

3 hari lalu

Cekcok Parkir Berujung Maut! Ini Kronologi Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga

3 hari lalu

Tragis! Plt Kepala KUA di OKU Selatan Tewas Ditusuk Tetangga usai Cekcok Mulut di Jalan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal