Sedangkan Mimin, menjalani tes kebohongan di tempat sama dua hari kemudian, Sabtu 18 September 2021. Namun hasil tes kebohongan terhadap keduanya belum dirilis penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Fakta baru terungkap, pembunuh ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amelia Mustika Ratu (23) di Kampung Ciseuti, Jalancagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat diduga membuang barang bukti ke tong sampah pencucian mobil dan motor dekat tempat kejadian perkara (TKP).
Dugaan ini diketahui setelah polisi memeriksa CCTV di sekitar lokasi kejadian. Dalam video CCTV, terlihat seorang perempuan masuk ke dalam pekarangan tempat pencucian mobil dan motor lalu membuang sesuatu ke tong sampah.
Sayangnya, sampah tersebut sudah terbakar. Pemilik pencucian mobil dan motor memiliki kebiasaan rutin membakar sampah setiap malam. Sehingga, saat anjing pelacak mencari barang bukti beberapa hari kemudian hanya menemukan benda yang telah hangus terbakar di tempat sampah itu.
Pelaku diduga mengetahui kebiasaan pemilik pencucian mobil dan motor tersebut sehingga sengaja membuang barang bukti ke tong sampah itu untuk menghilangkan jejak.