"Selanjutnya anggota melakukan penggeledahan di rumah tersangka Stevian. Semula, tersangka Ana tak mengakui menyimpan sabu. Tapi akhirnya Ana mengaku menyembunyikan sabu di dalam microwafe. Di microwafe itu, petugas menemukan dua bungkus sabu dengan berat total 871 gram," ujar AKBP Ricky.
Tersangka Ana Fransiska, isiri Stevian, tutur Kasatres Narkoba, diamankan. Hasil pemeriksaan, dia mengaku telah menyimpan sabu tersebut. Bahkan, Ana mengaku telah dua kali menyerahkan sabu kepada tersangka Mohamad Irvan alias Jipang atas suruhan IKi sebanyak 1.670 gram.
"Penyerahan pertama dilakukan pada Jumat 21 Mei 2021 sekitar pukul 18.00 WIB sebanyak 1.300 gram. Penyerahan kedua dilakukan tanggal 24 Mei 2021 sekitar 15.15 Wib seberat 370 gram," tutur Kasatres Narkoba Polrestabes Bandung.
AKBP Ricky mengatakan, selanjutnya pada 28 Mei 2021, anggota melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Mohamad Irvan alias Jipang di rumahnya di wilayah Kutawaringin, Kabupaten Bandung. M Irvan alias Jipang mengaku telah dua kali mengambil sabu dari tersangka Ana Fransiska atas perintah Riki Nasmu alias Iki.
"Sesuai perintah tersangka Iki, sabu seberat 1.300 gram dikirim ke Ciledug, Tanggerang. Sedangkan 70 gram sabu diserahkan kepada tersangka Ujang Suryana alias Cut di Jalan Kopo, Kota Bandung," ucap AKBP Ricky.