Ini Motif 4 Pria di Bandung Habisi Nyawa Preman Kampung di Pemancingan

Agus Warsudi
Pengeroyokan. (Foto: Ilustrasi)

Personel Satreskrim Polresta Bandung, kata Kasatreskrim AKP Bimantoro, kemudian melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan, dan barang bukti. Berdasarkan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, penganiayaan dilakukan oleh empat tersangka.

Pengejaran dan penangkapan dilakukan terhadap para pelaku. "Tiga tersangka ditangkap di Tasikmalaya dan satu di Cangkuang Kabupaten Bandung," kata Kasatreskrim Polresta Bandung.

Akibat perbuatannya, ujar AKP Bimantoro, keempat pelaku dijerat Pasal 170 juncto 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
6 tahun lalu

Habisi Nyawa Preman, 4 Pria di Bandung Terancam Penjara Seumur Hidup

2 hari lalu

Kesal Tak Dapat Salep, Oknum Kades di Bangkalan Pukul Perawat Puskesmas

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 24 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

6 hari lalu

Polisi Tangkap DPO Kasus Penganiayaan Berat di Puncak Jaya, Diduga Terafiliasi KKB

7 hari lalu

Jadwal SIM Keliling di Bandung Hari Ini 22 Oktober 2026, Cek Lokasi dan Persyaratannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal