Ini Motif Pengendara Mobil Tabrak Gerbang Polresta Tasikmalaya Teriak Besok Kiamat

Agus Warsudi
Sindonews
Tersangka HS yang menerobos Mapolresta Tasikmalaya diperiksa polisi. (Foto iNews/Asep Juhariyono).

Pelaku HS sudah ditetapkan tersangka kasus perusakan Mapolresta Tasikmalaya dan melawan petugas. HS dikenakan tiga pasal, yakni Pasal 356, Pasal 213, dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara. Saat ini, pelaku ditahan di Mapolresta Tasikmalaya.

Seperti diketahui, HS mengendarai minibus APV hitam bernomor polisi D 1783 X menabrak pintu gerbang dan menerobos ke dalam Mapolresta Tasikmalaya, Jalan Letnan Harun, Kota Tasikmalaya, Senin (21/9/2020) dini hari.

Tak hanya itu, setelah keluar dari mobil, HS masuk ke markas Polresta Tasikmalaya sambil berteriak, "Besok kiamat!". Pelaku kemudian berusaha merebut senjata api salah satu anggota polisi yang sedang piket jaga malam. Beruntung petugas sigap mengamankan pelaku.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
18 hari lalu

Teror Beruntun di Dekai Yahukimo, Satgas Damai Cartenz Usut Keterlibatan KKB Kodap XVI

30 hari lalu

Calon Manajer Koperasi Desa di Bangkalan Diteror, Motor Dibakar OTK

1 bulan lalu

Bus Rombongan Aktivis Pati Dilempar Batu di Karawang, Pelaku 2 Orang Bermasker

2 bulan lalu

MI di Gunungkidul Dibakar Orang Tak Dikenal, Siswa Terpaksa Belajar di Masjid

4 bulan lalu

Densus 88 Turun Tangan Usut Teror Molotov di Barbershop Labuhanbatu, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal