Iwa Karniwa Didakwa Terima Rp900 Juta dari Lippo Cikarang untuk Muluskan Proyek Meikarta

Antara
Terdakwa suap Meikarta, Iwa Karniwa mengenakan rompi tahanan KPK saat menjalani sidang perdananya di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jabar, Senin (13/1/2020). (Foto: Antara)

Saat itu, RDTR telah disetujui oleh DPRD Kabupaten Bekasi. Selain itu, suap tersebut diduga diberikan agar Iwa mempercepat pengurusan RDTR Wilayah Pengembangan (WP) I dan IV serta II dan III proyek pembangunan komersial area Meikarta.

“Hal tersebut bertentangan dengan kewajiban terdakwa selaku penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme,” kata jaksa.

Jaksa mendakwa Iwa terancam pidana yang diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
18 hari lalu

3 Kasus Dugaan Korupsi Dibongkar Polda Lampung, Kerugian Negara Rp14,16 Miliar

19 hari lalu

Massa Pro dan Kontra Sudewo Bentrok di Tipikor Semarang, Polisi Turun Tangan

23 hari lalu

Eks Kadis Perkimtan Palembang Agus Rizal Divonis 1 Tahun 4 Bulan karena Korupsi Rp1,6 Miliar

31 hari lalu

Polda Kaltim Geledah BPKAD Kukar, Dalami Dugaan Korupsi Honor Non-ASN Rp36,7 Miliar

3 bulan lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal