Jaksa Ajukan Kasasi Atas Kasus Perusakan Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung

Agus Warsudi
Memori kasasi yang diajukan JPU atas vonis perkara perusakan tembok di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

Permohonan kasasi yang diajukan oleh JPU pada tanggal 17 Maret 2023 nomor 11/Akta.Pid/2023/PN Bdg terhadap putusan PN Bandung tanggal 14 Maret 2023 nomor 979/Pid.B/2022/PN Bdg atas nama terdakwa Hendrew Sastra Husnandar.

Surat tersebut ditandatangi dan dicap atas nama Panitera Muda Pidana Entis Sutisna dan jaksa penuntut umum AM Arief.

Diketahui, majelis hakim PN Bandung membebaskan terdakwa Hendrew Sastra Husnandar karena menilai perkara itu sebagai Ontslag van rechtsvervolging atau masuk ranah keperdataan.

Dalam pertimbangan hukum, majelis hakim menyebut terdakwa terbukti merusak seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum pada dakwaan kedua yakni pasa 406 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 ke 1.

Hal yang menjadi pertimbangan bahwa perbuatan terdakwa terbukti, yakni, membobok tembok, membuat tiang pancang bangunan semipermanen untuk rumah makan burger. Akibat dibobok, tembok tersebut kekuatannya menjadi berkurang.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Vonis Bebas Kasus Perusakan Tembok di Surya Sumantri Bandung, Korban Kecewa Berat

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan Terdakwa Perusak Tembok di Jalan Surya Sumantri Bandung, JPU Banding

57 tahun lalu

Terdakwa Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung Dituntut 1 Tahun Penjara 

57 tahun lalu

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Terdakwa Akui Jebol Tembok 

57 tahun lalu

Hakim Tinjau Objek Perkara Perusakan Bangunan di Jalan Surya Sumantri Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal