Jaya dan Eko Terpidana Kasus Vina Cirebon Dites Psikologi selama 8 Jam, Ada Apa?

Agus Warsudi
Yuan Pangestu 
Winarno Jati, kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon di Polda Jabar. (Foto: iNews/Yuan Pangestu)

Sementara tim kuasa hukum tidak diizinkan masuk ke ruang pemeriksaan untuk memberikan pendampingan. Bahkan penyidik pun tidak masuk ke ruangan pemeriksaan itu.

"Hanya tiga orang yang masuk (tim psikolog)," ujar Winarno.

Setelah menjalani pemeriksaan, kedua terpidana dikembalikan ke Lapas Jelekong Baleendah. Tes psikologi baru dilaksanakan terhadap dua terpidana, Jaya dan Eko.

Diketahui, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Mereka akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Keenam terpidana itu menegaskan tidak melakukan pembunuhan berencana yang didakwakan pada 2016 lalu.

"Untuk Sudirman (terpidana kasus Vina Cirebon) belum (mengajukan PK), karena masih dibon (periksa) sama polda," kata Rully Panggabean, kuasa hukum terpidana, Kamis (20/6/2024).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Olah TKP, Polisi Amankan Lokasi Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

Polda Jabar Bentuk Tim Pemburu Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

Polda Jabar Selidiki Wedding Organizer Tipu Ratusan Calon Pengantin di Bandung

57 tahun lalu

3 Tersangka Pesta Gay di Karawang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 9 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Video Viral Pesta Gay di Karawang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal