Jaya dan Eko Terpidana Kasus Vina Cirebon Dites Psikologi selama 8 Jam, Ada Apa?

Agus Warsudi
Yuan Pangestu 
Winarno Jati, kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon di Polda Jabar. (Foto: iNews/Yuan Pangestu)

BANDUNG, iNews.id - Dua terpidanakasus Vina Cirebon, Jaya dan Eko Ramadani menjalani tes psikologi selama 8 jam di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin (24/6/2024). Belum diketahui maksud, tujuan dan kepentingan tes psikologi dilakukan terhadap kedua terpidana yang dihukum penjara seumur hidup tersebut.

Winarno Jati, kuasa hukum para terpidana mengatakan, Polda Jabar tidak memberitahunya soal pemeriksaan tes psikologi. Dia baru tahu saat berkunjung ke Lapas Jelekong Baleendah untuk menemui kedua terpidana tersebut.

Begitu tiba di lapas, ternyata mereka tidak ada. Winarno lalu menerima informasi Jaya dan Eko menjalani tes psikologi di Polda Jabar.

"Ada pemeriksaan (saya) gak tahu, karena gak ada pemberitahuan. Tadi berkunjung ke lapas, tapi dua orang ini (Jaya dan Eko) diperiksa lebih lanjut, bukan BAP, tapi psikolog," ujar Winarno, Senin (24/6/2024) malam.

Winarno menyatakan, Jaya menjalani tes psikologi lebih dulu, setelah itu dilakukan kepada Eko. Mereka dites psikologi secara terpisah.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

LPSK Siap Lindungi Korban Lain Kasus Taufik Hidayat, Minta Berani Melapor

57 tahun lalu

Bikin Emosi! Taufik Hidayat Penyiksa Pacar di Bandung Mengaku Menyesal setelah Ditangkap

57 tahun lalu

Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung Ditangkap Usai Temui Mantan Atasan

57 tahun lalu

Olah TKP, Polisi Amankan Lokasi Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

57 tahun lalu

Polda Jabar Bentuk Tim Pemburu Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Sadis Wanita di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal