Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. (Foto: iNews)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Aktivitas meminta sumbangan di jalan menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) sering kali dikeluhkan oleh pengguna kendaraan di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Kondisi ini memicu reaksi Bupati Bupati Jeje Ritchie Ismail.

Untuk menertibkan aksi tersebut, Pemda KBB memgeluarkan Surat Edaran (SE) larangan kegiatan meminta sumbangan atau penggalangan dana di jalan umum.

SE Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat itu merupakan tindak lanjut atas SE Gubernur Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/Kesra tanggal 14 April 2025.

"SE Bupati Bandung Barat Nomor 3276 Tahun 2025 tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Kabupaten Bandung Barat sudah berlaku sejak awal Agustus ini," ujar Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Pemda KBB, Asep Sehabudin, Rabu (6/8/2025).

Dia menyampaikan, aturan itu berlaku juga menjelang Hari Kemerdekaan RI. Biasanya, kata dia banyak masyarakat yang menggalang atau meminta sumbangan dana di jalan umum.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedagang di Cimahi Didatangi Aparat, Dilarang Jual Bendera One Piece

57 tahun lalu

Kontroversi dan Banyak Dicari, Bendera One Piece Dijual Sembunyi-sembuyi di Cimahi

57 tahun lalu

Tanah Bergerak, Longsor Susulan Intai Puluhan Warga Gununghalu Bandung Barat

57 tahun lalu

Hujan Deras, Jalan dan Jembatan Penghubung Cikalongwetan–Cipeundeuy Bandung Ambles

57 tahun lalu

Bus Rem Blong di Bandung Barat, Tabrak Mobil dan Motor lalu Terjun ke Perkebunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal