Jelang HUT RI, Bupati KBB Keluarkan Surat Edaran Larangan Minta Sumbangan di Jalan

Adi Haryanto
Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail. (Foto: iNews)

Sehingga, lanjut dia larangan melakukan pemungutan sumbangan di jalan umum juga didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat yang tertera dalam Pasal 26.

"Walaupun sosial setiap orang atau mengatasnamakan lembaga dilarang meminta sumbangan atau pungutan apapun yang mengganggu ketertiban umum," katanya. 

Menurutnya, larangan itu diterbitkan karena aktivitas sumbangan di jalan umum dinilai mengganggu ketertiban umum. Khususnya menganggu arus lalu lintas dan membahayakan bagi warga yang melakukan sumbangan maupun pengguna jalan lainnya. 

Untuk itu seluruh camat dan kepala desa juga diintruksikan untuk melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pemungutan atau sumbangan di jalan umum. Mereka diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat.

"Mereka (camat dan kepala desa) harus ikut melakukan pembinaan, kalau tetap membandel nanti Satpol PP akan turun," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pedagang di Cimahi Didatangi Aparat, Dilarang Jual Bendera One Piece

57 tahun lalu

Kontroversi dan Banyak Dicari, Bendera One Piece Dijual Sembunyi-sembuyi di Cimahi

57 tahun lalu

Tanah Bergerak, Longsor Susulan Intai Puluhan Warga Gununghalu Bandung Barat

57 tahun lalu

Hujan Deras, Jalan dan Jembatan Penghubung Cikalongwetan–Cipeundeuy Bandung Ambles

57 tahun lalu

Bus Rem Blong di Bandung Barat, Tabrak Mobil dan Motor lalu Terjun ke Perkebunan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal