Jual Satwa Dilindungi, 2 Pria di Sumedang Diciduk Polisi

Sindonews.com
Ilustrasi pelaku (Foto: iNews/Iyung Rizki)

Para pelaku dijerat dengan pasal 21 ayat 2 jo pasal 40 ayat 2 UURI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Kedua terancam hukuman penjara selama 5 tahun.

Di tempat yang sama, Kepala Resor KSDA Cirebon Slamet Priambada mengatakan, dua hewan itu terlebih dahulu akan menjalani pemeriksaan. Hal itu untuk memutuskan apakah mereka bisa segera dilepasliarkan atau butuh waktu.

"Tahap awal adalah pemeriksaan kesehatan. Apakah harus direhabilitasi atau langsung dilepasliarkan," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
10 jam lalu

Geger! Warga Purwakarta Temukan Diduga Kaki Bayi dari Muntahan Biawak

12 jam lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 30 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

2 hari lalu

Gempa Dangkal Magnitudo 3,1 Guncang Sukabumi Jabar Hari Ini

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 27 Juli 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 25 Juli 2026, Cek Lokasinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal