Kakek 72 Tahun di Bandung Perkosa Gadis Disabilitas, Korban Menangis dan Syok

Agus Warsudi
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono saat ekspose kasus pemerkosaan dengan korban gadis keterbelakangan mental. (Foto: iNews/Agus Warsudi)

"Pelaku mengaku baru satu kali memperkosa tetapi telah sering mencabuli korban dengan tangan," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku TB dijerat Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.

"Dalam menangani kasus ini, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan psikologi korban," kata Kapolrestabes. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
2 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 12 September 2026, Cek Lokasinya

3 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 11 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

4 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 10 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

5 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 9 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

6 hari lalu

Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini 8 September 2026, Cek Lokasi dan Persyaratan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal