Kantongi Alat Bukti, Ini Alasan Polisi Tetapkan Rizky Billar Tersangka KDRT

Irfan Ma'ruf
Rizky Billar ditetapkan tersangka kasus KDRT terhadap istrinya, Lesti Kejora. Dia terancam pidana penjara 5 tahun. (Foto: ist)

"Leher bagian depan disertai lebam dan gangguan fungsi sehingga menggunakan gips lebam dan nyeri bagian leher dan sekitarnya," tuturnya.

Zulpan mengatakan penyidik akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Rizky pada tanggal 13 Oktober 2022. Sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan penyidik pada Kamis, 6 Oktober 2022. 

"Pemeriksaan Rizky Billar akan dilakukan pada 13 Oktober 2022," katanya. 

Rizky sebelumnya dilaporkan istrinya Lesti Kejora ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu (28/9/2022) malam. Laporan terkait kasus KDRT itu teregistrasi dengan nomor LP/B/2348/IX/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.

Akibat perbuatannya itu, Rizky Billar Rizky dijerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman pidana penjara selama 5 tahun.  "Ancaman penjara 5 tahun," kata Kombes Endra Zulpan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 hari lalu

Istri Sewa Pembunuh Rp85 Juta untuk Habisi Suami di Merangin, Jasad Korban Dikubur di Kebun

12 hari lalu

Oknum Anggota Brimob Polda Sultra Dilaporkan Istri Dugaan Kasus Zina dan KDRT

1 bulan lalu

Penangkapan DPO Penyekap dan Aniaya Mantan Istri di Parigi, Polisi Lepaskan Tembakan

2 bulan lalu

Tak Terima Diceraikan, Residivis KDRT di Palopo Sekap dan Lukai Mantan Istri Pakai Sajam

2 bulan lalu

Cekcok Berujung KDRT, Pria di Kampar Aniaya Istri Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal