Karawang Zona Hitam, Polisi: Tak Bawa Surat Bebas Covid dan Vaksin Silakan Putar Balik

Nilakusuma
Pintu keluar Tol Karawang Barat dijaga lebih ketat sejak Karawang dinyatakan zona hitam Covid-19. (Foto: iNews.id/Nilakusuma)

KARAWANG, iNews.id - Setelah masuk zona hitam Covid-19, Karawang memperketat akses masuk kendaraan dari luar. Warga tanpa surat vaksin dan antigen atau swab,  dilarang masuk dan harus putar balik.

"Mulai kemarin memang kita lebih ketat sejak Karawang dinyatakan zona hitam. Tanpa persyaratan surat vaksin dan swab kami putar balik," kata Kepala Pos Pengamanan Penyekatan Gerbang Tol Karawang Barat, Iptu Wahyu Kurniawan, Jumat (16/7/2021).

Menurut Wahyu, sejak pemberlakuan PPKM Darurat, kendaraan yang diputar balik mencapai 400 kendaraan yang melalui pintu tol Karawang Barat. Kendaraan diputar balik karena tidak bisa menunjukkan surat vaksin dan swab PCR seperti yang di syaratkan jika masuk Karawang. 

"Pintu tol Karawang Barat merupakan salah satu pintu masuk menuju Kota Karawang dan kami jaga siang malam," katanya.

Selain pintu tol Karawang Barat, pintu masuk juga ada di pintu tol Karawang Timur, Pos penyekatan Tanjungpura, Pebayuran dan Balonggandu Jatisari. "Semua pintu dijaga ketat selama PPKM darurat," ujarnya.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Karawang Zona Hitam, Bupati Akan Tegas ke Perusahaan yang Wajibkan Karyawan Berkantor

57 tahun lalu

May Day, Belasan Ribu Buruh Karawang Berangkat ke Jakarta

57 tahun lalu

Daftar Lengkap Korban Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Orang Tewas dan 13 Luka

57 tahun lalu

Tepergok Saat Beraksi, Maling Motor Bersenpi di Karawang Babak Belur Dihakimi Massa

57 tahun lalu

Buruh Pabrik Jadi Korban Begal di Karawang, Luka Parah di Leher

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal