Kasus Dugaan Korupsi Program Kredit BPR Binong Subang, 4 Orang Jadi Tersangka

Yudy Heryawan
Dua dari empat tersangka kasus dugaan program kredit konsumtif bagi guru dihadirkan saat ekspose di Mapolres Subang. (Foto: iNews.id/Yudy Heryawan Juanda)

"Dua tersangka pegawai RJ YIA bertugas melancarkan proses kredit dengan mengubah hasil pemeriksaan BI checking dan tidak melaksanakan survei," kata Kapolres, Kamis (29/12/2022).

Dua tersangka ROS dan RJ kini berkas perkaranya telah lengkap atau P21, sedangkan tersangka YIA masih proses penelitian di Kejari Subang dan tersangka TRM masih proses penyidikan.

Selain telah menetapkan empat tersangka, Polres Subang juga berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas-berkas kredit dan uang tunai senial Rp132 juta. 

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Editor : Asep Supiandi
Artikel Terkait
4 tahun lalu

KPK Terima Laporan Dugaan Penyelewengan Dana Bantuan Gempa Cianjur

3 hari lalu

Bea Cukai Mataram Musnahkan 6,7 Juta Batang Rokok Ilegal, Kerugian Negara Rp8,3 Miliar

1 bulan lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

3 bulan lalu

Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili

3 bulan lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal