Kasus Habib Bahar, Polda Jabar Pastikan Belum Terima Surat Perdamaian dan Pencabutan Laporan

Agus Warsudi
Habib Bahar bin Smith. Foto/SINDOnews/Dok

BANDUNG, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar memastikan belum menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan kasus dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Habib Bahar bin Smith terhadap Andriansyah. Karena itu, proses hukum atas kasus ini dilanjutkan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, proses kasus dugaan penganiayaan yang dialami korban Andriansyah pada 4 September 2018 di Bogor, Jawa Barat, itu tetap dilanjutkan karena Polda Jabar belum pernah menerima surat perdamaian dan pencabutan laporan.

"Intinya perdamaian dan pencabutan (laporan) itu tidak ada. (Surat buktinya) belum sampai," kata Kabid Humas Polda Jabar di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin (2/11/2020).

Kombes Pol Erdi mengemukakan, kasus dugaan penganiayaan tersebut telah memenuhi unsur pidana umum. "Sudah memenuhi dua alat bukti. Terjadi penganiayaan yang terjadi di kediaman (terduga pelaku Habib Bahar) di Bogor," ujar Kombes Pol Erdi.

Saat ini, tutur Kabid Humas, penyidik Diterskrimum Polda Jabar masih memproses kasus ini. "Ini pidana umum, penganiayaan dan pengeroyokan. Di situ jelas ada korban, pelaku, dan saksi," tutur Kabid Humas.

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
3 hari lalu

Kesal Istri TKW Tak Kirim Uang, Ayah di Purwakarta Tega Siksa Anak Kandung

5 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Maut di Sumedang Dipicu Persoalan STNK dan Uang Rental Mobil

5 hari lalu

Penyekapan dan Penganiayaan Berujung Maut di Sumedang, 8 Orang Ditangkap

6 hari lalu

Terungkap setelah 2 Tahun, Ini Motif Sopir Travel Diduga Bunuh Mita dan Buang Jasad ke Jurang

7 hari lalu

Kapolda Jabar Berduka, Aiptu Asep Suhara Gugur dalam Tabrak Lari di Bandung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal