Kasus Korupsi Dana Bansos Tasikmalaya, Polisi Sita Rp1,9 Miliar

Yogi Pasha
Gelar perkara kasus korupsi dana bansos Kabupaten Tasikmalaya di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018). (Foto: Istimewa)

BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita Rp1,9 miliar hasil tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret nama Sekretaris Daerah, Abdul Kodir. Sebelumnya, Abdul Kodir ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang terdiri atas lima pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga warga sipil.

"Dari Pak Sekda Rp1,4 miliar kemudian dari total dana hampir Rp2 miliar (yang disita), yang lain wujudnya sudah dalam bentuk kendaraan," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).

Samudi menyebutkan, total dana yang diajukan untuk program hibah Bansos senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut diajukan bagi 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

Namun, 21 yayasan yang diajukan dalam proposal untuk diberikan Bansos hanya mendapatkan 10 persen dari total dana atau sekitar Rp395 juta. Sementara sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.

"Ini uangnya yang sudah diterima oleh yayasan. Artinya ini sudah diambil, uangnya yang kami sita dari para tersangka merupakan uang bansos yang seharusnya haknya yayasan," kata dia.

Editor : Himas Puspito Putra
Artikel Terkait
4 hari lalu

Mahasiswa di Bandung Barat Ditangkap, Diduga Rakit Bahan Peledak dan Senjata Api

6 hari lalu

Anggota DPRD Muara Enim Hera Elyana Diperiksa KPK, Kasus Apa?

14 hari lalu

Taufik Hidayat Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman 36 Tahun Penjara

14 hari lalu

Berkas Lengkap, Taufik Hidayat Tersangka Penganiayaan YTR Segera Diadili

21 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal