BANDUNG, iNews.id - Kepolisian Daerah Jawa Barat menyita Rp1,9 miliar hasil tindak pidana korupsi dana hibah bantuan sosial Kabupaten Tasikmalaya yang menyeret nama Sekretaris Daerah, Abdul Kodir. Sebelumnya, Abdul Kodir ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya yang terdiri atas lima pegawai negeri sipil (PNS) dan tiga warga sipil.
"Dari Pak Sekda Rp1,4 miliar kemudian dari total dana hampir Rp2 miliar (yang disita), yang lain wujudnya sudah dalam bentuk kendaraan," ujar Ditreskrimsus Polda Jabar, Kombes Pol Samudi, di Mapolda Jabar, Jumat (16/11/2018).
Samudi menyebutkan, total dana yang diajukan untuk program hibah Bansos senilai Rp3,9 miliar. Angka tersebut diajukan bagi 21 yayasan keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
Namun, 21 yayasan yang diajukan dalam proposal untuk diberikan Bansos hanya mendapatkan 10 persen dari total dana atau sekitar Rp395 juta. Sementara sisanya menjadi dana bancakan bagi sembilan tersangka yang terlibat.
"Ini uangnya yang sudah diterima oleh yayasan. Artinya ini sudah diambil, uangnya yang kami sita dari para tersangka merupakan uang bansos yang seharusnya haknya yayasan," kata dia.