Kasus Korupsi, Dirut PDAM Tirta Tarum Karawang Dituntut 4 Tahun Penjara

Antara
Sidang tuntutan kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang di Pengadilan Tipikor Bandung. (Foto: Antara)

Atas tuntutan JPU ini, Alek Safri Winando, pengacara terdakwa Tatang Asmar, merasa keberatan. Tuntutan 3 tahun penjara terhadap Tatang Asmar terlalu berat.

Sementara itu, berdasarkan  atas perhitungan BPKP Jawa Barat, kasus korupsi di lingkup PDAM Tirta Tarum Karawang itu diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,8 miliar lebih.

Kasus korupsi itu terungkap berawal dari kasus piutang bahan baku air PDAM Tirta Tarum ke PJT II Jatiluhur yang "tidak dibayarkan". Uang yang seharusnya dibayar ke PJT II Jatiluhur itu dipakai untuk keperluan dana entertainment. 

Editor : Agus Warsudi
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kebakaran Hebat di Karawang, Toko dan Tempat Cuci Helm Ludes Dilalap Api

17 hari lalu

Karawang Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sawah

17 hari lalu

Tragis! Selamatkan Istri Lompat ke Irigasi, Suami di Karawang Hilang Terseret Arus

17 hari lalu

Angin Kencang, Kebakaran Lahan Merambat ke Bangunan Proyek di Kawasan Industri Karawang

18 hari lalu

Diduga Kain Kasa Tertinggal Setelah Operasi Sinus, Buruh Pabrik di Karawang Alami Infeksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal